Pelaku Cabul Diamankan Polres Solok, Kabur ke Banten

    Pelaku Cabul Diamankan Polres Solok, Kabur ke Banten

    SOLOK, – Polres Solok menangkap ayah tiri yang diduga mencabuli anaknya. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

    Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis (6/1) mengatakan, E (48) diamankan di wilayah Banten.

    Awalnya pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon. Lalu ke Serang. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas.

    “Tersangka ditangkap saat hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang, ” ujar dia.

    Selanjutnya usai penangkapan E digiring ke Polres Solok.

    Rifki menjelaskan kejadian pencabulan tersebut berlangsung sejak Agustus 2021. Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

    Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke polisi karena diancam pelaku. Namun salah seorang kerabat korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa itu. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Seratusan Bonsai Aneka Jenis Hiasi RTH Padang...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Solok Kunjungi Kementerian LHK,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Team Spider Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Seorang Bandar Sabu
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa