SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024 mendatang.
Pelantikan yang dilaksanakan di Ruang Solok Nan Indah Komplek Perkantoran Bupati Solok, Arosuka, pada Rabu, 26 Juni 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar.
Adapun PPK yang dilantik berjumlah 74 orang sementara PPS sebanyak 222 orang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar menyampaikan, pelaksanaan PSU merupakan tindaklanjut dari keputusan MK No. 03-03/PHPU-DPDD/XXII/2024 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Masa Bakti 2024-2029 atas gugatan yang dilakukan oleh Irman Gusman yang memutuskan agar penggugat diikutsertakan dalam daftar calon tetap dalam pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar.
"Anggota PPK dan PPS yang kita lantik ini merupakan PPK dan PPS yang bertugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, " ujar Qomar.
Sementara itu, untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kembali ditunjuk KPPS pada Pemilu 2024 yang masih memenuhi syarat. Bagi yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti sudah tidak berada di tempat, menjadi anggota partai, meninggal dunia ataupun hal lain yang menyebabkan tidak memenuhi syarat dilakukan penunjukan langsung.
Dalam menghadapi pemilihan yang hanya tinggal 17 hari, Qomar berpesan untuk menjaga kondisi fisik agar tetap prima, kondisi mental harus stabil, pemikiran mesti jernih dan fokus.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung berpesan agar dalam menghadapi PSU yang pelaksanaannya harus berburu dengan waktu, agar tahapan-tahapan yang mesti dijalankan jangan sampai ada yang terlupa atau tertinggal.
"Kami berharap agar catatan-catatan yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu tidak terulang. Bawaslu akan tetap mengingatkan kawan-kawan KPU guna mencegah terjadinya pelanggaran, " ucapnya.
Dilanjutkan Titony, sesuai dengan Pakta Integritas yang dibacakan tadi, harus memiliki jiwa yang merdeka yang bebas dari kepentingan pihak manapun.
"Bekerjalah sesuai sesuai role serta peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada pelanggaran sekecil apapun, " pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Solok diwakili Asisten Koordinator Pemeritahan dan Kesra Setda Kabupaten Solok Drs.Syahrial, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPK dan PPS yang kembali dilantik untuk pelaksanaan PSU.
"Laksanakan tugas dengan independen, parsial, mandiri, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku, " sebutnya.
Dia juga berpesan, mengingat cuaca akhir-akhir ini yang cukup ekstrem, agar dalam pemilihan tempat pelaksanaan pemungutan suara memilih tempat yang terlindung permanen.
Turut hadir Forkopimda Kabupaten Solok, Koordinator Divisi (kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Solok Sio, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd T, Kadiv Hukum Pengawasan Defil, SE, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd, Plh.Sekretaris KPU Kabupaten Solok, serta undangan lainnya. (Amel)