SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dalam Pemilu tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka yang digelar di D'Relazion Resto Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, Jum'at, 14 Juni 2024 itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar.
Turut hadir Ketua Divisi (kadiv) Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd T, Kadiv Hukum Pengawasan Defil, SE, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Sio, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Badan Intelijen Daerah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon, Partai Politik peserta Pemilu Kabupaten Solok tahun 2024 dan undangan lainnya.
Dalam sambutan pembukaan rapat pleno terbuka ini, dikatakan Hasbullah Aqomar bahwa penetapan dilakukan hari ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dalam sidang pembacaan keputusan pada Senin kemaren, 10 Juni 2024.
"Berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024, jika terdapat sengketa PHPU, maka ditetapkan setelah KPU RI menerima pemberitahuan dari MK, " ujar Ketua KPU Kabupaten Solok.
Selanjutnya dilakukan pembacaan peraturan KPU Kabupaten Solok nomor 334 tahun 2024 tentang tata tertib Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dalam Pemilu tahun 2024 oleh Kadiv Hukum Pengawasan Defil.
Dalam tata tertib itu, dijelaskan jika terdapat kekeliruan Partai Politik berhak mengajukan sanggahan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan perolehan kursi dari kelima daerah pemilihan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wandri dan pembacaan nama-nama peraih kursi Legislatif Daerah Kabupaten Solok oleh Kadiv Rendatin Sio. (Amel)