SOLOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung selama tiga hari, 3 hingga 5 Desember 2024, di Ruang Solok Nan Indah, Komplek Perkantoran Bupati Solok, Arosuka.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Jon Firman Pandu - Candra (JFP-Candra), berhasil unggul dengan perolehan 88.615 suara, sesuai hasil pleno yang disahkan pada hari terakhir rapat. Perolehan ini mempertegas dominasi JFP-Candra yang sebelumnya telah memimpin hasil penghitungan cepat (quick count).
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Dua rival lainnya, Paslon nomor urut 1 Budi Satriadi - Hardinalis Kobal, memperoleh 28.053 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2 mendapatkan 45.810 suara.
Selain hasil Pilkada Kabupaten Solok, rapat pleno juga menetapkan hasil perolehan suara untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tingkat Kabupaten Solok. Paslon nomor urut 1, Mahyeldi Ansharullah - Vasco Ruseimy, unggul dengan 122.450 suara, jauh di atas rival mereka, Paslon nomor urut 2, yang hanya mengumpulkan 41.982 suara.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, didampingi oleh jajaran komisioner, termasuk Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, Kadiv Hukum dan Pengawasan Defil, Kadiv Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Novialdi Putra, serta Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Sio.
Acara ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Intelijen Daerah, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, serta para saksi dari masing-masing Paslon.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Tahapan Pilkada Berjalan Lancar dan Transparan
Ketua KPU Solok, Hasbullah Alqomar, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan semua pihak yang mendukung kelancaran Pilkada ini.
“Proses rekapitulasi berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, rekan kami penyelenggara Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Solok, Para Paslon dan Partai Pengusul, Saksi serta masyarakat Kabupaten Solok, ” ujarnya.
Selanjutnya, Paslon ataupun Partai Pengusul diberi waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan jika ada pihak yang keberatan atau tidak menerima hasil perolehan suara yang telah disahkan itu. (Amel)